TATA CARA PENGURUSAN HADIAH KUPON SHINZUI
--Jika seseorang menang lebih dari satu hadiah dalam satu
periode undian yang sama,maka pemenang hanya akan mendapat satu hadiah
terbesar.
--Penyelenggara berhak membatalkan pemenang apabila tidak
terpenuhinya persyaratan yang telah ditentukan.
--Keputusan penyelenggara bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat.
--Pemenang Undian adalah:Warga Negara IndonesiaBertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia
--Kartu identitas diri yang dicantumkan masih berlaku (KTP
atau Paspor atau Kartu Pelajar atau SIM)
Memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk dapat menerima
hadiahSyarat dan ketentuan undian Shinzui 2019
=Hadiah dapat di antar ke alamat pemenang jika berupa
kendaraan
=Pemenang wajib melapor atau komfirmasih di PT. BINA KARYA
PRIMA INDONESIA
=Batas waktu pengambilan hadiah hanya berlaku selama 2
hari setelah sms sudah di terimah
=Kendaraan dapat di antar, Setelah pemenang sudah mengurus
surat-surat kuasa balik nama STNK dan BPKB kendaraan yang di menangkan
=Biaya Administrasi balik nama STNK dan BPKB Yang di
tanggung oleh PT. BINA KARYA PRIMA
=Pembayaran Administrasi STNK dan BPKB dapat di transfer
lewat BANK BRI, BANK BNI, BANK BCA.
=Setelah pemenang sudah menyelesaikan pembayaran
Administrasi STNK dan BPKB. harapa bukti pengiriman di simpan, jangan dia buang
atau di robek, kerna itu bukti pengiriman tersubut adalah sala satu tanda bukti
kuat pemenang dari PT. BINA KARYA PRIMA INDONESIA
